Istisqa’. Secara harfiah,
istisqa’ artinya minta hujan. Sebagai istilah Agama Islam, dengan istisqa’
dimaksudkan suatu ibadah tertentu yang berwujud doa-doa atau shalat untuk minta
kepada Allah diturunkan hujan pada masa terjadinya kemarau dan musim kering
yang panjang.
Dalam Putusan Tarjih (Muktamar
Tarjih di Garut, 1976) dituntunkan, bahwa minta hujan itu dapat dilakukan
secara perorangan atau berkelompok. Apabila berkelompok, maka diperlukan adanya
imam dan dapat dilakukan dengan berdoa bersama saja, dengan dipimpin oleh imam
atau dengan melakukan shalat. Apabila minta hujan itu dilakukan dengan berdoa
saja, doa itu dapat dilakukan dalam khutbah Jum’at, atau di luar khutbah
Jum’at, baik dalam masjid (di atas mimbar) maupun di luar masjid. Dan apabila
dilakukan dengan shalat, hal itu dilaksanakan di lapangan, dengan khutbah
sesudah shalat. Dan boleh juga khutbah dilakukan sebelum shalat. [Lihat,
Putusan Tarjih, Berita Resmi Muhammadiyah, No. 76/1977, hal. 5 (teks Arab) dan
hal. 22-23 (terjemahannya)]
Dalam kitab Subulus-Salam
dinyatakan, bahwa berdasarkan berbagai hadits, terdapat enam cara Nabi saw
melakukan minta hujan. Pertama, Nabi saw keluar ke lapangan melakukan shalat
istisqa’ dengan khutbah. Kedua, Nabi saw berdoa minta hujan dalam khutbah
Jum’at. Ketiga, Nabi saw berdoa minta hujan di atas mimbar di masjid Madinah di
luar hari Jum’at, tanpa shalat. Keempat, Nabi saw minta hujan dengan berdoa,
duduk di dalam masjid. Kelima, Nabi saw berdoa minta hujan di Ahjaruz-Zait,
dekat az-Zaura’, di luar masjid. Dan keenam, Nabi saw minta hujan ketika di
medan perang. (Subulus-Salam, II: 78).
Para ulama fiqih sepakat tentang
adanya bermacam cara Nabi saw melakukan istisqa’ ini. Kecuali Imam Abu Hanifah,
yang berpendapat tidak ada shalat istisqa’ berjamaah untuk minta hujan; yang
disyari’atkan hanya doa untuk minta hujan saja. Dalam Kitab-kitab Hanafi
diriwayatkan, bahwa Abu Hanifah berkata: “Untuk istisqa’ (minta hujan) tidak
ada shalat jamaah yang disunnahkan” (Fath al-Qadir, 11:91; al-Fatawa
al-Hindiyyah, 1:153)
Alasan jumhur ulama yang
menyatakan adanya (disyariatkannya) shalat istisqa’ adalah adanya
hadits-hadits Nabi saw yang menyatakan bahwa Nabi saw melakukan shalat istisqa’
dengan berjamaah dan tidak hanya dengan sekadar berdoa. Antara lain adalah
hadits:
عَنْ
عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ
عَمِّهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
خَرَجَ يَسْتَسْقِي قَالَ فَحَوَّلَ إِلَي
النَّاسِ ظَهْرَهُ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
يَدْعُو ثُمَّ حَوَّلَ رِدَاءَهُ
ثُمَّ صَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ
جَهَرَ فِيْهِمَا بِالْقِرَاءَةِ [رواه
البخاري ورواه أيضا وأبو
داود والنسائي وأحمد]
Artinya: “Dari Abbad Ibn Tamim,
dari pamannya (yaitu Abdullah Ibn Zaid) yang mengatakan: “Saya melihat Nabi saw
pada hari ia keluar minta hujan, beliau membelakangi orang banyak dan
menghadap ke Kiblat sambil berdoa, kemudian membalik pakaian atasnya, kemudian
shalat mengimami kami dua rakaat, dengan menyaringkan bacaan dalam keduanya.”
[HR. al-Bukhari, dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, an-Nasa’i dan Ahmad]
Hadits lain yang menjadi dasar
adanya shalat istisqa’ adalah:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ خَرَجَ
نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا يَسْتَسْقِي
فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ بِلَا
أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ
خَطَبَنَا وَدَعَا اللَّهَ وَحَوَّلَ
وَجْهَهُ نَحْوَ الْقِبْلَةِ رَافِعًا
يَدَهُ ثُمَّ قَلَبَ رِدَاءَهُ
فَجَعَلَ الْأَيْمَنَ عَلَى الْأَيْسَرِ وَالْأَيْسَرَ
عَلَى الْأَيْمَنِ [رواه ابن ماجه
وأحمد]
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra
(dilaporkan), bahwa dia berkata: Nabi saw pada suatu hari keluar untuk
melakukan istisqa’, lalu ia shalat mengimami kami dua rakaat tanpa azan dan
tanpa iqamat. Kemudian ia berkhutbah dan berdoa kepada Allah, seraya
menghadapkan mukanya ke arah Kiblat, sambil mengangkat kedua tangannya,
kemudian memutar jubabnya, sehingga ujung kanannya berada di sebelah kiri dan
ujung kirinya berada di sebelah kanan.” [HR. Ibnu Majah dan Ahmad]
Dalam Putusan Tarjih, selain
hadits-hadits di atas, dikutip pula hadits panjang dari ‘Aisyah untuk menjadi
dasar disyariatkannya shalat minta hujan ini, yaitu:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
قَالَتْ شَكَا النَّاسُ إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُحُوطَ الْمَطَرِ
فَأَمَرَ بِمِنْبَرٍ فَوُضِعَ لَهُ فِي
الْمُصَلَّى وَوَعَدَ النَّاسَ يَوْمًا
يَخْرُجُونَ فِيهِ قَالَتْ عَائِشَةُ
فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ
بَدَا حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَعَدَ
عَلَى الْمِنْبَرِ فَكَبَّرَ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَمِدَ اللَّهَ
عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ قَالَ
إِنَّكُمْ شَكَوْتُمْ جَدْبَ دِيَارِكُمْ وَاسْتِئْخَارَ
الْمَطَرِ عَنْ إِبَّانِ زَمَانِهِ
عَنْكُمْ وَقَدْ أَمَرَكُمْ اللَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تَدْعُوهُ
وَوَعَدَكُمْ أَنْ يَسْتَجِيبَ لَكُمْ
ثُمَّ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ
لَا إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ
اللَّهُمَّ أَنْتَ اللَّهُ لَا
إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ الْغَنِيُّ
وَنَحْنُ الْفُقَرَاءُ أَنْزِلْ عَلَيْنَا الْغَيْثَ
وَاجْعَلْ مَا أَنْزَلْتَ لَنَا
قُوَّةً وَبَلَاغًا إِلَى حِينٍ ثُمَّ
رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمْ يَزَلْ
فِي الرَّفْعِ حَتَّى
بَدَا بَيَاضُ إِبِطَيْهِ ثُمَّ
حَوَّلَ إِلَى النَّاسِ ظَهْرَهُ
وَقَلَبَ أَوْ حَوَّلَ رِدَاءَهُ
وَهُوَ رَافِعٌ يَدَيْهِ ثُمَّ
أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ وَنَزَلَ
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ [رواه أبو داود]
Artinya: “Dari ‘Aisyah ra
(dilaporkan bahwa) ia berkata: Orang-orang telah mengeluh kepada Nabi saw tentang
terhentinya hujan, lalu beliau menyuruh mengambil mimbar. Maka, orang-orang
pun menaruhnya di lapangan tempat shalat, dan beliau menjanjikan hendak
mengajak mereka pada suatu hari ke tempat itu. ‘Aisyah melanjutkan: Rasulullah
saw lalu berangkat pada waktu telah nyata sinar matahari, lalu ia duduk di atas
mimbar, lalu membaca takbir dan memuji Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung,
kemudian beliau mengatakan: Kamu telah mengeluhkan kegersangan negerimu dan
tertangguhnya hujan dari waktunya. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kamu
supaya bermohon kepada-Nya dan menjanjikan akan memperkenankan permohonanmu
itu. Kemudian beliau berdoa: Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, Yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang menguasai hari pembalasan. Tiada Tuhan
selain Allah, yang melaksanakan apa yang Dia kehendaki. Ya Allah, Engkaulah
Allah yang tiada Tuhan selain Engkau, Yang Maha Kaya, sementara kami adalah
miskin, turunkanlah hujan kepada kami dan jadikanlah apa yang Engkau turunkan
itu kekuatan dan bekal bagi kami untuk waktu yang lama. Kemudian beliau
mengangkat kedua tangannya dan terus mengangkatnya, sehingga kelihatan
ketiaknya yang putih. Kemudian ia membelakangi orang banyak dan membalikkan
pakaian atasnya sambil terus mengangkat kedua tangannya, kemudian ia menghadap
kembali kepada orang banyak dan turun dari mimbar lalu shalat dua rakaat.” [HR.
Abu Daud, No. 1173]
Adapun alasan Abu Hanifah yang
menyatakan bahwa tidak ada shalat untuk minta hujan adalah hadits-hadits yang
menyebutkan Rasulullah saw minta hujan dengan berdoa tanpa shalat. Antara lain,
seperti hadits:
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اسْتَسْقَى فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ
إِلَى السَّمَاءِ [رواه مسلم وأبو
داود وأحمد]
Artinya: “Dari Anas Ibn Malik (dilaporkan) bahwa Nabi
saw minta hujan seraya menadahkan kedua telapak tangannya ke langit.”
Beberapa ulama Hanafi menyanggah
pendapat ini. az-Zaila’i (w. 762/1362) misalnya, menyatakan: “Bahwa Nabi saw
melakukan istisqa’ (minta hujan) memang benar adanya. Akan tetapi bahwa ia
minta hujan tanpa dengan shalat, ini tidak benar. Yang benar adalah bahwa
beliau melakukan shalat untuk minta hujan itu.” (Nasb ar-Rayah, II: 238).
Bahkan, kedua murid beliau, Abu Yusuf (w. 182/798) dan Muhammad (w. 189/805),
tidak mengikuti pendapatnya, melainkan mengikuti pendapat jumhur ulama.
Sesungguhnya, hadits-hadits yang
dikemukakan di atas tidaklah saling bertentangan, melainkan menggambarkan
beberapa cara Rasulullah saw minta hujan; ada kalanya dengan hanya berdoa saja
dan ada kalanya dengan shalat berjamaah.
Khutbah Istisqa’. Dalam Putusan
Tarjih dituntunkan, bahwa khutbah istisqa’ dilakukan setelah shalat istisqa’
sesuai dengan hadits Abu Hurairah riwayat Ahmad di atas. Akan tetapi dapat juga
dilakukan sebelum shalat, berdasarkan hadits ‘Aisyah riwayat Abu Daud di atas.
Mengenai apakah khutbah istisqa’ satu atau dua kali, tidak ada penegasannya
dalam Putusan Tarjih. Hanya saja, apabila kita perhatikan hadits-hadits
mengenai khutbah istisqa’ tidak ada satupun yang menyebutkan khutbah istisqa’
dua kali. Ini berarti, khutbah istisqa’ itu hanya satu kali seperti khutbah dua
hari raya. Bahkan bila kita amati hadits Abu Daud dari ‘Aisyah di atas, tidak
ada penyebutan duduk antara dua khutbah, sehingga karena itu dapat dipahami,
bahwa khutbah istisqa’ itu adalah satu kali. Bahkan beberapa fuqaha memahami
hadits Abu Daud dan Ibnu Abbas di bawah ini sebagai menunjukkan bahwa khutbah
istisqa’ adalah satu kali. Hadits dimaksud adalah:
خَرَجَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَبَذِّلًا مُتَوَاضِعًا
مُتَضَرِّعًا حَتَّى أَتَى الْمُصَلَّى
زَادَ عُثْمَانُ فَرَقَى عَلَى
الْمِنْبَرِ ثُمَّ اتَّفَقَا وَلَمْ
يَخْطُبْ خُطَبَكُمْ هَذِهِ وَلَكِنْ لَمْ
يَزَلْ فِي الدُّعَاءِ وَالتَّضَرُّعِ
وَالتَّكْبِيرِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
كَمَا يُصَلِّي فِي الْعِيدِ
[رواه أبو داود والنسائى
والترمذي]
Artinya: “(Ibnu Abbas menceritakan) Rasulullah saw
berjalan dengan pakaian lusuh, dan dengan hati pasrah dan khusyuk hingga sampai
ke lapangan tempat shalat -‘Utsman Ibn Abi Syaibah, salah seorang perawi dalam
hadits ini menambahkan. “lalu Rasulullah saw naik ke atas mimbar”, kemudian
kata-kata ‘Utsman dan an-Nufaili sama lagi- dan beliau tidak berkhutbah seperti
khutbah kamu ini, melainkan terus berdoa, khusyuk dan bertakbir, kemudian
shalat dua rakaat seperti shalat dua hari raya.” [HR. Abu Daud, an-Nasa’i dan
at-Tirmidzi]
Syamsuddin Ibnu Qudamah
menyatakan: “Yang masyru’ adalah satu khutbah. Bagi kami, pernyataan Ibnu Abbad
bahwa Nabi saw tidak berkhutbah seperti khutbah kamu ini menunjukkan bahwa
beliau tidak mengantarai khutbahnya dengan diam atau duduk antara dua khutbah,
sebab semua mereka yang melaporkan khutbah tidak menyerukan adanya dua khutbah”
(Asy-Syarh al-Kabir, bersama al-Mugni, II:289].
Az-Zaila’i mengomentari hadits
ini dengan mengatakan: “Maksudnya adalah bahwa beliau berkhutbah, akan tetapi
khutbahnya tidak dua kali seperti pada khutbah Jum’at, tetapi berkhutbah satu
kali ... dan tidak diriwayatkan bahwa beliau pernah berkhutbah dua kali” (Nasb
ar-Rayah, II:242).
Adapun cara khutbahnya adalah
seperti khutbah pada umumnya. Hanya saja, dengan memperbanyak ucapan istighfar
dan doa.
Isi khutbah disampaikan dalam
bahasa Indonesia. Arahnya mengajak jamaah untuk istighfar dan tobat kepada
Allah atas segala dosa yang telah dilakukan. Kemudian, khutbah ditutup dengan
doa-doa. Utamanya yang maksud dari Nabi saw. Ketika membaca doa menghadap ke
Kiblat, dengan membelakangi jamaah. Doa-doa yang dibaca adalah permohonan ampun
dari Allah, seperti dalam khutbah pada umumnya dan ditambah dengan doa-doa
khusus minta hujan.
Adab dan Tata Cara Shalat
Istisqa
Ada beberapa alternatif untuk memohon
kepada Allah ta’ala agar menurunkan hujan. Ada 3 tingkatan yang dipaparkan oleh
madzhab Syafi’iyah dan Malikiyah. Kita urutkan dari tingkatan yang paling
rendah. Pertama, berdoa tanpa melakukan shalat, baik dilakukan berjamaah atau
sendirian, boleh di dalam masjid atau di luarnya. Kedua, berdoa meminta hujan
usai shalat jum’at atau setelah shalat-shalat lainnya. Di sini madzhab
Hanabilah mengkhususkan hanya sehabis shalat jum’at saja. Ketiga, tingkatan
tertinggi adalah memohon hujan dengan melakukan shalat dua rakaat dan dua
khutbah. Dengan cara mengumpulkan seluruh penduduk negeri untuk bersama-sama
melaksanakannya.
Selanjutnya, kapankah waktu dan
tempat yang baik untuk melakukannya? Jumhur ulama membolehkan kapan saja
waktunya, asalkan bukan pada waktu terlarang untuk shalat. Seperti, waktu
setelah shalat subuh hingga terbit matahari dan setelah shalat asar hingga
matahari terbenam. Madzhab Hanabilah berpendapat bahwa waktu yang tepat sama
dengan pelaksanaan shalat ied. Ini sesuai dengan pendapat Imam Al Baghawi,
Syaikh Abu Hamid Al Israfayaini, dan Abu ‘Ali as Sinji. Adapun tempatnya sudah
sedikit disinggung di atas, yaitu boleh di dalam masjid atau di luarnya. Imam
Syafi’i berpendapat tempatnya adalah di tanah yang luas semisal padang pasir.
Ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu juga melakukannya di sana.
Di samping itu karena dihadiri seluruh penduduk negeri, tentu saja membutuhkan
tempat yang luas dan lapang.
Terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan agar shalat ini memiliki nilai lebih. Selain itu juga mendorong
supaya Allah ta’ala lebih memperhatikan kebutuhan sebuah negeri. Maka, sebelum
pelaksanaan shalat istisqa’, imam shalat atau pemimpin negeri memerintahkan
manusia untuk menjauhi kedzaliman, bertaubat dari maksiat, menunaikan hak-hak
yang belum terlaksana. Hal ini karena maksiat adalah sebab dari kekeringan dan
ketaatan adalah sebab dari barokah. Dengan meninggalkannya, lebih mudah
dikabulkannya perminttan kita dari Allah ta’ala.
Di samping itu ada anjuran untuk
melakukan puasa (shiyam) sebelumnya. Hal ini disepakati oleh para imam madzhab.
Walaupun, dalam hal sifat shiyam mereka berbeda pendapat. Madzab Syafi’iyah,
Hanafiyah, dan sebagian Malikiyah berpendapat 3 hari shiyam lalu keluar untuk
melaksanakan shalat di hari keempat. Sedangkan madzhab Hanabilah berpendapat 3
hari shiyam dan shalat pada hari terakhir shiyam. Selain melakukan shiyam,
tidak kalah penting juga adalah memperbanyak shadaqoh kepada yang berhak.
Adab-adab shalat Istisqa
Adab-adab yang terkait dengan shalat
ini hendaknya juga diperhatikan. Yaitu bersuci dengan mandi dan bersiwak. Hal
ini karena shalat yang terdapat khutbah dan berjamaah di dalamnya, maka
disyariatkan mandi, sebagaimana pada shalat jumat. Disunnahkan juga untuk
menanggalkan perhiasan dan barang-barang yang mewah, karena saat itu bukan
waktu untuk berhias. Hendaknya memakai pakaian yang sederhana, tidak bau, dan
menunjukkan kerendahan. Keluar dengan rasa tawadhu, khusyu’, menhinakan diri di
hadapan Rabb, dan berjalan kaki kecuali ada udzur yang mendesak.
Perlu diketahui, ada 2 cara dalam
melaksanakan shalat istisqa’. Pertama, sesuai dengan pendapat madzhab
Syafi’iyah, Hanabilah. Juga diikuti oleh Muhammad bin Al Hasan dari Hanabilah,
Said bin Musayyib, dan Umar bin Abdul Aziz. Caranya adalah melakukan shalat dua
rakaat, rakaat pertama takbir sebanyak 7 kali, dan di rakaat kedua sebanyak 5
kali, sebagaimana shalat ied. Hal ini berdasar hadits dari Ibnu Abbas,
“Sesungguhnya Nabi SAW melaksanakan shalat istisqa’ dua rakaat sebagaimana
melaksanakan shalat ied.” (HR. Bukhari 1023, Muslim 894, dan An Nasa’i 1509).
Kedua, adalah pendapat dari
madzhab Malikiyah. Di samping perkataan kedua dari Muhammad bin Al Hasan, al
Auza’i, Abu Tsaur, dan Ishaq. Yaitu shalat 2 rakaat sebagaimana melaksanakan
shalat sunnah seperti biasa dengan bacaan jahriyah (membaca Surat Al Fatihah
dan surat-surat pendek dengan bacaan yang dikeraskan).
Doa-doa dalam shalat istisqa’
hendaknya juga perlu diketahui. Berdoa memang boleh dilakukan dengan lafadz dan
bahasa apapun juga, asalkan dapat dimengerti maksud dan tujuannya. Namun
alangkah lebih baik jika doa yang dihaturkan, selain maksud dan tujuannya
tersampaikan, juga mengikuti tuntunan yang diajarkan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Berikut ini doa-doanya:
اَللهُمَّ
اجْعَلْهَا سُقْيَا رَحْمَةٍ، وَلاَ
تَجْعَلْهَا سُقْيَا عَذَابٍ، وَلاَ
مَحْقٍ وَلاَ بَلاَءٍ، وَلاَ
هَدْمٍ وَلاَ غَرَقٍ، اَللهُمَّ
عَلَى الظِّرَابِ وَاْلاَكَامِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ وَبُطُونِ اْلاَوْدِيَةِ،
اَللهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا، اَللهُمَّ
اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا، هَنِيْئًا
مَرِيْئًا مَرِيْعًا، سَحًّا عَامًّا غَدَقًا
طَبَقًا مُجَلَّلاً، دَائِمًا اِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ، اَللهُمَّ اسْقِنَا الْغَيْثَ
وَلاَ تَجْعَلْنَا مِنَ الْقَانِطيْنَ، اَللهُمَّ
اِنَّ بِالْعِبَادِ وَالْبِلاَدِ مِنَ الْجَهْدِ وَالْجُوْعِ
وَالضَّنْكِ، مَالاَ نَشْكُو اِلاَّ
اِلَيْكَ، اَللهُمَّ اَنْبِتْ لَنَاالزَّرْعَ
وَاَدِرَّلَنَا الضَّرْعَ، وَاَنْزِلْ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِ
السَّمَاءِ، وَاَنْبِتْ لَنَا مِنْ بَرَكَاتِ
اْلاَرْضِ، وَاكْشِفْ عَنَّا مِنَ
الْبَلاَءِ مَالاَ يَكْشِفُهُ غَيْرُكَ،
اَ للهُمَّ اِنَّا
نَسْتَغْفِرُكَ اِنَّكَ كُنْتَ غَفَّارَ،
فَاَرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْنَا مِدْرَارًا
“Ya Allah, jadikanlah hujan ini
siraman rahmat, dan janganlah ia Engkau jadikan siraman yang menyiksa,
membinasakan, memberi bencana, menghancurkan maupun menenggelamkan. Ya Allah,
turunkanlah hujan ini ke atas bukit-bukit dan gundukan-gundukan tanah, tempat-tempat
tumbuhnya pohon dan perut-perut lembah. Ya Allah, turunkanlah hujan ini di
sekitar kami, dan tidak membaha¬yakan kami. Ya Allah, siramlah kami dengan
hujan yang menyelamatkan, yang mudah, nyaman lagi menyuburkan, yang lebat,
banyak, merata dan menyeluruh, yang lestari sampai hari kiamat. Ya Allah,
siramlah kami dengan hujan dan Janganlah Engkau jadikan kami tergolong
orang-orang yang berputus asa. Ya Allah, sesungguhnya hamba-hamba-Mu dan negeri
ini tengah di¬timpa kesusahan, kelaparan dan kesempitan, yang kami tak bisa
mengadu selain kepada-Mu. Ya Allah, tumbuhkan tanaman untuk kami, kucurkan susu
deras-deras untuk kami, turunkan kepada kami berkat-berkat dari langit,
tumbuh¬kan untuk kami berkat-berkat dari bumi, dan hilangkan dari kami
ben¬cana, yang tak bisa dihilangkan oleh selain Engkau. Ya Allah, sesungguhnya
kami memohon ampun kepada-Mu, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pengampun. Maka,
kirimlah hujan kepada kami dengan deras.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari: 967,
Muslim: 897, Abu Daud: 1169, dan asy-Syafi’i: al-Umm 1/222 dan lain-lainnya).
Ada juga riwayat dari Imam
Syafi’i, hendaknya pada waktu itu berdoa dengan doa :
اللهم
اسقنا الغيثَ وانصرنا على
الأعداء. اللهم أنت أمرتنا
بدعائك ووعدتنا إجابتك، وقد
دعوناك كما أمرتنا فأجبنا
كما وعدتنا، اللهم
امنن علينا بمغفرة ما
قارفنا، وإجابتك في سقيانا،
وسعة رزقنا
“Ya Allah turunkanlah hujan dan
tolonglah kami atas musuh. Ya Allah Engkau telah memerintahkan kami untuk
berdoa, dan berjanji untuk mengabulkan. Dan kami telah berdoa sebagaimana
engkau perintahkan, maka kabulkanlah sebagaimana Engkau telah janjikan. Ya
Allah berikanlah anugerah ampunan-Mu atas kesalahan kami, dan kabulkan hujan
untuk kami dan kelapangan rezeki.”
Selesai berdoa, imam kemudian
menganjurkan untuk senantiasa melazimi ketaatan, bershalawat kepada Nabi
Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam, mendoakan kaum mukminin dan mukminat, lalu
membaca beberapa ayat dari Al Qur’anul Karim dan tidak lupa untuk memperbanyak
istighfar kepada Allah ta’ala.
Disunnahkan bagi imam untuk
mengangkat tangan ketika berdoa. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas
Radhiyallahu ‘anhu,”Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan
ketika berdoa kecuali ketika meminta hujan.” Dan beliau ketika mengangkat
tangan sampai terlihat kedua ketiaknya. Dan menurut hadits riwayat Anas yang
lain: Rasulullah SAW mengangkat tangan, kemudian manusia juga mengikutinya.”
Riwayat-riwayat yang menerangkan tentang mengangkat tangannya Rasulullah
Shallahu ‘alaihi wa sallam ini terdapat lebih dari 30 hadits.
Ada satu amalan menarik dalam
ibadah meminta hujan ini, yaitu tentang membalik ridah (selendang). Madzhab
Syafi’iyah, Hanabilah, dan Malikiyah mensunnahkan membalik selendang bagi imam
dan makmum sebagaimana contoh dari Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam. Hal
ini dimaksudkan sebagai bentuk pengharapan kepada Allah ta’ala agar mengubah
keadaan dari yang semula kering menjadi basah. Ini terkhusus bagi laki-laki.
Muhammad bin Al Hasan, Ibnu Musayyib, Urwah, Ats Tsauri, dan Laits
mengkhususkan perbuatan itu hanya untuk imam. Sedangkan Imam Abu Hanifah tidak
menganggap hal ini sebagai sunnah, karena berdoa itu tidak harus dengan
membalik selendang.
Madzhab Hanabilah, Malikiyah, dan
juga pendapat dari Syafi’iyah, juga Aban bin Utsman, Umar bin Abdul Aziz,
Hisyam bin Ishaq, Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm mengatakan bahwa yang
melakukan doa minta hujan hendaknya membalik selendang mereka. Yaitu dengan
meletakkan dari posisi yang kanan ditaruh di kiri, kemudian yang kiri ditaruh
di kanan. Dalilnya adalah periwayatan Abu Dawud dengan sanad dari Abdullah bin
Zaid,”Bahwasanya Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam mengubah posisi selendangnya,
yang berada di pundak sebelah kanan ditaruh di pundak sebelah kiri, sedangkan
yang berada di pundak sebelah kiri ditaruh di pundak sebelah kanan.” Ini sama
dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah. Muhammad bin al Hasan dan
madzhab Syafi’iyah mengatakan,”Jika selendang itu dipakai melingkar, maka sisi yang
kanan ditaruh di kiri, begitu pula sebaliknya. Namun jika selendang dilipat,
maka yang atas dibalik ke bawah, begitu juga sebaliknya.”
Terakhir, jikalau Allah ta’ala
mengabulkan permohonan turunnya hujan dan berkenan atasnya, maka hendaknya
bersyukur atas limpahan nikmatnya. Dan manakala hujan sudah turun, berdoa
dengan doa:
اللّهُمَّ
اجْعَلهُ صَيِّبَاً هَنِيئاً نافعاً.
اللهم حوالينا ولا علينا.ويقولون: مُطِرْنَا بِفَضْلِ
اللهِ وَرَحْمَتِهِ
“Ya Allah jadikan hujan yang
menyejahterakan dan bermanfaat. Ya Allah turunkan di sekeliling kami bukan
adzab bagi kami. Dan jamaah mengucapkan, “Hujan turun dengan karunia dan rahmat
Allah.














